URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Medan, Sumatera Utara.
Penyidik OJK melaksanakan penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum sekaligus proses pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.
Pihaknya terus menelusuri setiap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk mengoptimalkan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan.
Baca juga:Â OJK Rilis Kebijakan Adaptif Perkuat Industri PVML, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sinergi antara OJK dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait memastikan proses ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Upaya Tegas Penegakan Hukum
Agus Firmansyah menjelaskan pentingnya langkah penelusuran aset dalam kasus yang melibatkan Direktur Utama berinisial IP dan pengguna dana akhir berinisial MIL.
Sebab, Otoritas menemukan indikasi pelanggaran serius berupa pencatatan palsu dalam pembukuan bank selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Para terlapor menyalahgunakan 35 fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar melalui skema nasabah nominee atau pinjam nama.




