URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan influencer saham Ahmad Rafif Raya dalam menawarkan investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, kegiatan itu terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengutip keterangan OJK di laman resminya kemarin (6/7/2024), tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah melakukan pertemuan virtual dengan Ahmad Rafif Raya.
Dalam pertemuan itu Satgas Pasti meminta klarifikasi terkait pemberitaan mengenai permasalahan yang bersangkutan dalam mengelola dana investor saham senilai Rp 71 Milyar.
Permintaan keterangan dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, guna memastikan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya dan legalitasnya.
Dari permintaan keterangan itu diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin itu bukan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama perorangan.



