3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sampai Mei 2024 Satgas Pasti Sudah Blokir 9.888 Entitas Keuangan Ilegal
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau selalu memastikan aspek legalitasnya, dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki perseorangan dan perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.
Pengakuan Ahmad Rafif
Sebelumnya seperti dikutip CNN Indonesia, Ahmad Rafif mengaku telah melakukan kesalahan, dan gagal mengelola dana para investor sebesar Rp71.811.674.410.
Pengakuan itu ia sampaikan usai kasusnya viral di media sosial. “Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” katanya melalui surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Karena melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Akibatnya dari waktu ke waktu nilai dana pengelolaan makin menyusut.