URBANCITY.CO.ID – Setelah premi penjaminan simpanan, mulai tahun depan perbankan juga wajib membayar premi program restruktrisasi perbankan (PRP) ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Kewajiban itu merupakan amanah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengenaan premi PRP bertujuan membangun sistem keuangan yang lebih tangguh, sekaligus memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi perbankan dalam menghadapi risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan.
“Salah satu sumber pendanaan PRP adalah kontribusi industri perbankan, melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana amanat Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9/2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK,” kata Dian melalui keterangan tertulis pekan lalu.
Bila terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, bank tersebut dapat memanfaatkan dana PRP untuk penanganan/penyelesaian permasalahannya.
Dian menjelaskan, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak 2016, melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.
Karena itu bank-bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai, dan seharusnya sudah siap jika kewajiban pembayaran premi PRP diterapkan mulai 2025.