URBANCITY.CO.ID – Selama triwulan empat 2024 pasar modal Indonesia dilanda sentimen negatif. Banyak investor asing melakukan aksi jual pada sejumlah saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Desember 2024 yang hasilnya dirilis pekan ini mencatat, pasar saham domestik tahun 2024 ditutup melemah 0,48 persen (mtd) per 30 Desember 2024 ke level 7.079,91, dan turun 2,65 persen secara tahunan (ytd).
Investor asing atau non-resident tercatat melakukan aksi jual (net sell) sebesar Rp5,03 triliun secara bulanan (mtd), dan net buy Rp16,53 triliun secara tahunan (ytd).
Secara bulanan, OJK mencatat pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor, dengan pelemahan terbesar di sektor transportation and logistics dan financials.
Kendati demikian nilai kapitalisasi pasar tercatat Rp12.336 triliun, naik 2,79 persen secara bulanan (mtd) dan 5,74 persen secara tahunan (ytd). Rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,85 triliun (ytd).
Di tengah gonjang-ganjing pasar saham itu, ratusan pelaku pasar modal termasuk akuntan publik, menerima aneka sanksi dari OJK terkait perilaku dan kegiatannya yang menabrak aturan.
Pada Desember 2024 saja OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 emiten (perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal), 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai, dan 2 akuntan publik, sebesar Rp3,33 miliar.
Baca juga: Kendati Bursa Saham Merosot, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Positif