Selain itu OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp14 miliar. Antara lain sanksi administratif berupa denda Rp13,4 juta/entitas kepada 19 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal.
Kemudian sanksi administratif berupa denda Rp600 juta, kepada 12 perusahaan efek karena tidak melakukan identifikasi yang cukup terhadap profil calon nasabah terkait ada/tidaknya beneficial owner dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu (FPRE) dalam kasus perdagangan saham.
Total selama 2024 OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 144 pihak.
Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, 1 pembekuan izin dan 10 peringatan tertulis.
Kemudian mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 5 sanksi administratif berupa peringatan tetulis atas selain keterlambatan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS