URBANCITY.CO.ID – Rapat Dewan Komisoner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) awal November melaporkan, selama 25 September 2024 s.d Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,7 miliar kepada para pelaku pasar modal.
Yaitu, Rp2,3 miliar kepada 2 pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal, dan pelanggaran terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan atas kasus emiten (perseroan) dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman.
Kemudian sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola, kepada 2 manajer investasi sebesar Rp400 juta.
Total sepanjang tahun ini (hingga Oktober), OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada ratusan pelaku pasar modal dengan nilai denda total lebih dari Rp120 miliar.
Yaitu, sanksi administratif berupa denda Rp65,96 miliar, 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, 9 peringatan tertulis, dan sanksi administratif berupa denda Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Kondisi pasar modal sendiri dinilai OJK terjaga baik selama Oktober, dengan pasar saham menguat 1,05 persen per 29 Oktober 2024 (mtd) ke level 7.606,60 atau 4,59 sejak awal tahun (ytd).
Nilai kapitalisasi saham tercatat Rp12.719 triliun, naik 1,33 persen mtd atau 9,09 ytd. Investor asing tercatat menarik dananya (net sell) dari pasar modal Indonesia Rp9,50 triliun mtd, walaupun secara ytd asing masih mencatat net buy Rp40,14 triliun.