URBANCITY.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengungkapkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp39,83 triliun per 1 Juni 2025.
Data ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada 30 Juni 2025. Namun, Tri menjelaskan bahwa angka tersebut baru mencapai 32,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp120,99 triliun.
Salah satu penyebabnya adalah target lifting migas yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar 605 ribu barel per hari juga belum tercapai, dengan realisasi hingga Mei 2025 hanya mencapai 568 ribu barel per hari. Sehingga dalam RDP tersebut, Komisi XII mendorong KESDM untuk melakukan Revisi UU Migas bersama DPR RI dalam rangka melakukan penyesuaian regulasi sektor migas sesuai putusan MK no 36/2012.
Baca juga: Cegah Pencurian, PHR Zona 4, SKK Migas dan Kepolisian Bersinergi
Perlu diketahui, rencana Revisi UU Migas sudah diinisiasi sejak belasan tahun lalu, namun nyatanya hingga kini Revisi UU Migas ini belum disepakati. Adapun pembahasan Revisi UU Migas ini sejatinya dibahas melalui Komisi bidang energi, kini di bawah Komisi XII DPR, berubah dari periode sebelumnya yang berada di bawah Komisi VII DPR.
Dalam kesempatan berbeda, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan RDP Umum tentang Penguatan Regulasi Migas untuk mencapai Swasembada Energi dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas), Afriandi Eka Prasetya.