Terkait dengan penyederhanaan Perizinan, bahkan negara seperti Malaysia, misalnya, sudah memiliki lembaga khusus untuk mengelola migas dan sebagai single point of contact, sehingga berhasil menarik banyak investor.
Baca juga: OK Gas! Pertamina EP dan SKK Migas Temukan Gas dan Kondesat 11,871 MMSCFD di Sumur Tedong Morowali
Afriandi menekankan bahwa industri hulu migas Indonesia perlu ditingkatkan, terutama karena cadangan yang ada saat ini sudah masuk kategori matang dan tanpa penemuan cadangan baru, cadangan Migas terbukti yang dimiliki Indonesia hanya sekitar 0.14% dari cadangan minyak terbukti global dan sekitar 0.6% dari cadangan gas terbukti global.
Revisi UU 22/2001 diharapkan dapat menjawab tantangan menuju swasembada energi nasional dan menarik lebih banyak investor untuk eksplorasi. Tanpa eksplorasi yang terbuka, Indonesia akan kesulitan menemukan cadangan migas baru dan terus bergantung pada impor.
“Revisi ini diperlukan juga untuk memperkuat kelembagaan migas, menyederhanakan perizinan, tata ruang, dan lahan agar tidak tumpang tindih,” pungkas Afriandi
Untuk itu diharapkan DPR dan pemerintah dapat melanjutkan pembahasan revisi UU Migas yang telah selesai beberapa tahun lalu, untuk segera ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan melalui paripurna pengesahaan Undang-undang.
Baca juga: Tiga Anak Perusahaan MedcoEnergi Raih Tujuh Penghargaan SKK Migas Award 2024
Pelu diingat tahun 2023 yang lalu, Komisi VII DPR RI dan Badan legislasi (Baleg) telah mengharmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Komisi VII DPR menyepakati hasilnya. Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg dengan Komisi VII di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/9/2023).