URBANCITY.CO.ID – Di tengah gempuran konten digital, video mukbang atau siaran makan dalam porsi besar kian marak menghiasi lini masa media sosial. Di bulan Ramadan, tak jarang umat muslim yang sedang berpuasa menyaksikan konten ini, baik secara sengaja maupun tidak, untuk mengisi waktu luang atau sekadar menunggu jam berbuka.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas menonton orang makan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan pandangan bahwa aktivitas menonton video mukbang tidak berpengaruh langsung pada keabsahan puasa. Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori hukum mubah.
“Tidak membatalkan puasa. Hukumnya mubah. Tidak berdosa dan tidak berpahala,” kata Anwar, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga : Belum Mandi Besar Hingga Fajar, Simak Penjelasan MUI Soal Sahnya Puasa
Dalam kaidah Islam, mubah berarti suatu perbuatan yang boleh dilakukan namun tidak memiliki implikasi hukum berupa pahala maupun dosa.
Pandangan sedikit berbeda disampaikan oleh ulama sekaligus Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmin. Ia menilai aktivitas tersebut sebaiknya dihindari agar kualitas ibadah tetap terjaga.
“(Hukumnya) makruh,” ujar Zaitun pada Selasa, 24 Februari 2026. Secara terminologi, makruh berarti perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala, namun jika dikerjakan tidak membuahkan dosa.
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Merujuk pada literatur fikih, menonton video bukanlah salah satu faktor pembatal puasa. Secara umum, terdapat sembilan hal yang secara syariat dapat membatalkan puasa seseorang:




