-
Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh: Sengaja memasukkan benda melampaui batas tenggorokan, pangkal hidung, atau bagian telinga dalam.
-
Melalui Jalan Bawah: Memasukkan benda melalui dubur atau kemaluan, termasuk untuk keperluan pengobatan.
-
Muntah Disengaja: “Muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan sesuatu ke tenggorokan hingga memicu muntah maka membatalkan puasa,” namun tidak batal jika terjadi alami.
-
Hubungan Suami Istri: Melakukan persetubuhan di siang hari yang juga mewajibkan denda (kafarat).
-
Keluarnya Mani: Akibat rangsangan fisik secara sengaja, namun tetap sah jika terjadi karena mimpi basah.
-
Haid: Datangnya masa menstruasi meski sesaat sebelum waktu maghrib.
-
Nifas: Keluarnya darah pascapersalinan.
-
Hilang Akal: Mengalami gangguan jiwa atau gila saat sedang berpuasa.
-
Murtad: Keluar dari agama Islam.
Meski menonton mukbang tidak termasuk dalam daftar di atas, para pakar menyarankan agar pengabdi media sosial tetap bijak dalam mengonsumsi konten agar esensi menahan diri selama Ramadan tidak tercederai.




