“Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi,” kata Febri menambahkan.
Menjaga APBN dari Kerugian Negara
Terkait gugatan perdata Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, Kemenperin menekankan bahwa negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar tagihan tersebut.
Baca Juga: Tensi Timur Tengah Picu Harga Plastik, Kemenperin Pacu Inovasi Kemasan Alternatif
Secara aturan keuangan negara, pembayaran hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah.
Febri berpendapat, tuntutan ganti rugi seharusnya dialamatkan secara personal kepada LHS yang saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara.
Kemenperin menilai penolakan terhadap tagihan vendor adalah bentuk perlindungan terhadap APBN agar tidak terjadi kerugian negara akibat manipulasi oknum.
“Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen maupun janji proyek yang disampaikan kepada vendor tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Garap Mobil Listrik Nasional, Kemenperin Pacu Ekosistem Kendaraan Listrik RI
Sebagai langkah antisipasi, Kemenperin kini memperketat pengawasan internal melalui digitalisasi proses administrasi dan pengadaan.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penyimpangan serupa dan memastikan reformasi birokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang transparan. (*)




