URBANCITY.CO.ID — Keputusan mendadak Majelis Hakim untuk mempercepat jadwal sidang kasus Chromebook bikin situasi makin panas. Pasalnya, pihak Nadiem Makarim hanya diberi waktu sangat terbatas untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 21 April 2026, hakim menetapkan bahwa hanya ada dua kesempatan sidang lagi dalam dua hari berturut-turut, yakni 22 dan 23 April 2026. Artinya, Nadiem hanya punya waktu sekitar 3 hari untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Tim penasihat hukum menilai keputusan ini cukup berat dan sulit direalisasikan, apalagi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Baca Juga : Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Media Digital Jadi Ruang Aman bagi Perempuan
Lebih jauh, tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam waktu pembuktian antara pihak penuntut umum dan terdakwa.
1. Penuntut umum mendapat 11 kali agenda sidang selama 3 bulan
2. Sementara Nadiem hanya diberi 3 kali sidang dalam 2 minggu
3. Jumlah saksi: 55 orang vs 12 orang
4. Jumlah ahli: 7 orang vs 1 orang
Ketimpangan ini dinilai berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam persidangan.
Baca juga : Menteri Ekraf Teuku Riefky: Dorong Jenama Lokal Jadi Juara Nasional Dan Go Global
Dr. Dodi S. Abdulkadir, selaku perwakilan tim hukum, menegaskan pentingnya waktu yang cukup dalam proses pembuktian. “Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.




