URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi pembiayaan akibat Covid-19 pada 17 April 2024, berdasarkan penilaian terhadap kualitas aset pembiayaan mereka.
Pemberian stimulus untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank itu diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LKNB (KDK Perlakuan Khusus), yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted dengan status restrukturisasi Covid-19.
KDK Perlakuan Khusus ditetapkan OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
KDK Perlakuan Khusus itu merupakan perpanjangan stimulus restrukturisasi pembiayaan akibat Covid-19 di LKNB hingga 17 April 2024. Terutama untuk mendukung segmen UMKM sebagai targeted.
Kebijakan itu disertai https://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pnggan kepada pelaku PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan, restrukturisasi pembiayaan yang terdampak Covid-19 merupakan inisiatif OJK mendukung kinerja debitur sektor PVML dan perekonomian Indonesia secara umum.




