Baca juga: Stimulus Restrukturisasi Kredit Karena Covid Berakhir
“Sebelum mengakhiri kebijakan, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kesiapan dan daya tahan sektor PVML terhadap kemungkinan kenaikan risiko kredit (pasca berakhirnya kebijakan stimulus),” kata Agusman melalui keterangan resmi di Jakarta hari ini (18/4/2024).
Ia menyebutkan, berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan per Februari 2024, sektor PVML secara umum dalam kondisi baik. Tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus menurun, dan peningkatan pembentukan CKPN oleh sektor PVML. Outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 tercatat Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Menurun jauh dari angka tertinggi per Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
CKPN perusahaan pembiayaan juga terus meningkat sepanjang Juni 2020 sampai Februari 2024. Terlihat dari rasio CKPN dibanding non-performing financing (CKPN/NPF) yang meningkat dari 112,60 persen menjadi 201,78 persen, serta rasio CKPN dibanding nilai financing at risk (CKPN/FaR) yang naik dari 33,32 persen menjadi 50,11 persen.
“Hal itu menunjukkan sektor PVML telah siap mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal,” jelas Agusman. Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan itu, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan, menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.