Masa Bakti dan Peran Ibu Rumah Tangga
Kembali ke tanah air pada 2018, Tasya mengklaim telah menunaikan kewajiban masa bakti sesuai kontrak LPDP skema 2n+1 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia aktif berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan publik.
“Aktif sebagai Duta Lingkungan Hidup bersama KLHK, terlibat dalam edukasi lingkungan, hingga menjadi Dewan Pertimbangan Kalpataru 2022,” jelasnya. Ia juga rutin bekerja sama dengan berbagai lembaga kementerian untuk sosialisasi program pemerintah.
Baca Juga: Ironi Nasionalisme Arie Kriting: Soroti Awardee LPDP hingga Tewasnya Pelajar di Maluku
Menariknya, Tasya juga merespons pandangan sebelah mata terhadap statusnya saat ini sebagai ibu rumah tangga. Ia menegaskan bahwa kontribusi tidak selalu memiliki bentuk baku setelah masa bakti formal selesai.
“Siapa pun kita, memiliki tempat untuk bisa berkontribusi, asal kita mengusahakannya. Termasuk kami, para ibu rumah tangga,” tandasnya. Bagi Tasya, ilmu policymaking yang ia dapatkan tetap menjadi fondasi dalam setiap platform edukasi yang ia kelola saat ini. (*)






