URBANCITY.CO.ID – Demi keselamatan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) konsisten menerapkan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Penerapan kebijakan tersebut adalah wujud komitmen perseroan dalam meningkatkan aspek keselamatan dan layanan penyeberangan prima di seluruh pelabuhan yang dikelolanya.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengungkapkan, kebijakan zonasi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
“Tingkatkan Keselamatan. ASDP berupaya mengimplementasikannya bersama dengan regulator yakni BPTD dan mitra kerja pendukung lainnya,” ungkapnya di Jakarta, dikutip Urbancity.co.id, Jum’at, 12 Juli 2024.
Baca Juga: Ada Penyekatan Jalan Menuju Pelabuhan Ketapang, ASDP: Solusinya Tiket Online
Menurutnya, kebijakan zonasi sesuai dengan aturan pemerintah, penerapan kebijakan zonasi atau sterilisasi ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.
Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan ini dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan.
Pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan. Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.