“Jadilah konsumen yang cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Konsumen cerdas artinya konsumen memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum bertransaksi,” ujar Wamendag Roro.
Wamendag juga mengingatkan konsumen untuk selalu mengecek label SNI, tanggal kedaluwarsa, serta melakukan video unboxing sebagai syarat utama jika ingin mengajukan komplain atau pengaduan.
Baca Juga: Mendag Busan Terbitkan Aturan Baru, Izin Ekspor Bisa Dicabut Demi Kebutuhan Dalam Negeri
Kanal Pengaduan Konsumen
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi yang responsif:
- WhatsApp: 0853 1111 1010
- Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
- Telepon: (021) 3441839
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, memastikan seluruh kanal tersebut siap melayani masyarakat guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan transparan. (*)






