Perubahan perilaku konsumen yang semakin kritis menuntut pengelola pasar rakyat untuk segera beradaptasi dengan standar kebersihan dan kenyamanan yang lebih baik.
Pemerintah mewajibkan penerapan SNI 8152:2025 sebagai pedoman utama pembangunan dan revitalisasi pasar di seluruh tanah air.
Saat ini, sebanyak 124 pasar rakyat telah mengantongi Sertifikat Kesesuaian standar nasional tersebut.
Jamin Keamanan Pasokan
Kementerian Perdagangan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi mempercepat cakupan sertifikasi agar merata ke berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menjelaskan bahwa standar ini mencakup aspek fisik, tata kelola, serta pelayanan konsumen.
Baca juga: Mendag dan Menko Pangan Tinjau Pasar Rakyat Surabaya, Sebut Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
Ia meminta pengelola pasar tidak perlu menunggu investasi besar untuk memulai perubahan.
Langkah sederhana seperti menata zonasi pedagang dan menjaga kebersihan limbah secara rutin akan memberikan dampak instan pada citra pasar.
“Pasar yang memenuhi standar akan lebih dipercaya oleh masyarakat, lebih menarik bagi konsumen, menciptakan lingkungan usaha yang tertib, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pedagang dan perlindungan konsumen,” tegas Sukoco.
Kementerian Perdagangan turut menggandeng Badan Pangan Nasional untuk menjamin keamanan produk pangan segar.
SNI Jadi Kunci Daya Saing Pasar Tradisional
Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) memastikan komoditas yang terjual di pasar tradisional bebas dari bahan berbahaya.




