URBANCITY.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Perhubungan Darat, dan Korlantas Polri selesai melakukan uji laik fungsi (ULF) 1-4 Oktober 2024.
Mengutip keterangan BPJT akhir pekan ini, ULF merupakan rangkaian terakhir yang dilaksanakan sebelum sebuah jalan tol dioperasikan, guna memastikan semua spesifikasi teknis, persyaratan dan perlengkapan jalan sudah memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Setelah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksanaan tim ULF, akan diterbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sehingga tol Bayung Lencir-Tempino bisa dioperasikan.
Jalan tol pertama di Provinsi Jambi itu merupakan seksi 3 Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi (169,9 km), salah satu bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Jalan tol Bayung Lencir-Tempino kelak terhubung dengan jalan tol Palembang-Betung.
Jalan tol Bayung Lencir-Tempino terbagi dalam 4 seksi. Yaitu, seksi Betung-Tungkal Jaya (62,38 km/tahap konstruksi dengan progres 2,46 persen), Tungkal Jaya-Bayung Lencir (55,76 km/belum dimulai konstruksinya), Bayung Lencir-Tempino (34,09 km/sudah ULF), dan Tempino-Sp. Ness (18,49 km/progres 13,40 persen).
Dengan adanya tol Bayung Lencir–Tempino, waktu perjalanan dari sebelumnya 2 jam lewat jalan arteri, bisa dipangkas menjadi 30 menit lewat jalan tol.