a) Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, dan menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
b) Menyusun perangkat pengaturan (Peraturan OJK) dan peraturan pelaksanaannya (Surat Edaran OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
c) Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
d) Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi
industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
e. Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur
Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan
pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
f. Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam
ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
g. Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka menguatkan aspek
pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan
sebaik-baiknya, agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto berjalan dengan baik,” tulis hasil RDKB OJK November 2024.
Selain itu OJK juga menyebutkan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan di berbagai kota untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, termasuk tentang aset kripto.