URBANCITY.CO.ID - Jumlah investor aset kripto (crypto currency) terus meningkat. Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) November 2024 pekan lalu melaporkan, per Oktober 2024 jumlah investor aset kripto mencapai 21,63 juta dibanding September 2024 yang tercatat 21,27 juta. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto kembali meningkat 43,87 persen menjadi Rp48,44 triliun dibanding September yang hanya Rp33,67 triliun. Transaksi aset kripto pada September 2024 itu terkontraksi (minus) cukup dalam, mencapai -31,17 persen dibanding Agustus (mtm). Penyebabnya, kondisi geopolitik yang kian kusut, menyusul potensi makin meluasnya konflik di Timur Tengah, konflik AS-China yang terus memanas soal perdagangan dan eksistensi Taiwan, serta potensi perang terbuka AS-Rusia terkait Ukraina. Semua itu membuat investor kripto was-was, sehingga melepas aset kriptonya untuk dialihkan ke komoditas emas, dolar AS, dan lain-lain yang dianggap safe heaven. Pada Oktober 2024, transaksi aset kripto kembali meningkat, juga karena faktor geopolitik terutama dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS yang membuat investor aset kripto cenderung bullish atau optimis dengan investasinya. "Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 (sampai Oktober), mencapai Rp475,13 triliun atau melejit 352,89 persen secara tahunan (yoy)," tulis hasil RDKB OJK. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/investasi-kripto-terus-melesat-risiko-cyber-juga-mengintai/">Investasi Kripto Terus Melesat, Risiko Cyber Juga Mengintai</a> Berkaitan dengan perkembangan itu, OJK makin mengintensifkan persiapan peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, dengan melansir serangkaian inisiatif. Yaitu:<!--nextpage--> a) Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, dan menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas. b) Menyusun perangkat pengaturan (Peraturan OJK) dan peraturan pelaksanaannya (Surat Edaran OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. c) Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. d) Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. e. Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. f. Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. g. Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. "OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya, agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berjalan dengan baik," tulis hasil RDKB OJK November 2024. Selain itu OJK juga menyebutkan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan di berbagai kota untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, termasuk tentang aset kripto.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid">GOOGLE NEWS</a></strong>