OJK kini mewajibkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, hingga pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Hasilnya mulai terlihat. Lembaga indeks global FTSE Russell mempertahankan status Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market, setara dengan Tiongkok dan India.
Sementara itu, MSCI telah memberikan pengakuan atas langkah strategis otoritas Indonesia dalam memperkuat integritas pasar.
Baca Juga:Â MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK: Momentum Tingkatkan Daya Saing Global
Dukungan untuk Rakyat: Rumah, UMKM, dan Pasca-Bencana
OJK juga menyentuh sektor riil melalui penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dukungan terhadap program 3 juta rumah dilakukan dengan mempermudah akses data bagi BP Tapera dan mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja.
Di sisi lain, keberpihakan terhadap wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diperkuat. Hingga Maret 2026, realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana telah mencapai Rp17,43 triliun yang mencakup 279,4 ribu rekening.
“Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak Desember 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung bencana,” pungkas Friderica. (*)




