URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, per Maret 2024 terdapat 5 perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sementara untuk penyelenggara peer to peer (P2P) Lending atau fintech lending, ada 8 dari 101 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Keterangan tertulis OJK yang dipublikasikan kemarin menyatakan, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum oleh perusahaan multifinance dan P2P lending itu, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.
Baca juga: OJK: Porsi Pembiayaan Multifinance ke UMKM Masih Rendah
OJK mencatat, profil risiko perusahaan pembiayaan sendiri sejauh ini terjaga, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net 0,72 persen (Januari 2024: 0,69 persen) dan NPF gross 2,55 persen (Januari 2024: 2,50 persen). Sedangkan gearing ratio-nya turun menjadi 2,22 kali (Januari 2024: 2,24 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara untuk perusahaan fintech lending, pertumbuhan outstanding pembiayaannya pada Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen secara tahunan (Januari 2024: 18,40 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen (Januari 2024: 2,95 persen).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS