URBANCITY.CO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant.
Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, dikutip Urbancity.co.id, Jum’at, 5 Juli 2024.
Kebijakan ini sambungnya, akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Baca Juga: BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).
Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. “Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.