URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan membentuk Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), guna mendorong peningkatan literasi, inklusi, dan digitalisasi keuangan syariah di Jawa Tengah.
Peluncuran EPIKS dilakukan di Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak, Senin (12/8/2024). Dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin.
Kemudian juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak Musyafak, dan perwakilan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Jawa Tengah, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Demak.
Friderica dalam sambutannya menyampaikan, saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di pondok pesantren. Antara lain penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman mengenai produk keuangan syariah yang tidak seragam, serta akses keuangan yang masih terbatas.
“Karena itu dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren, melalui penyediaan akses keuangan syariah. EPIKS diharapkan menjalankan peran tersebut. Upaya bersama mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” kata Friderica.
OJK bersama Pemkab Demak, dan industri jasa keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), diharapkan saling mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS.