URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto selama ini ditangani Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), karena aset kripto di Indonesia dikategorikan komoditi dan bukan alat pembayaran (currency).
Saat ini otoritas Bappebti dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto itu dalam proses peralihan atau transisi ke OJK.
Mengutip keterangan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi pekan ini, POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto Terus Melesat, OJK Intensifkan Persiapan Peralihan Pengawasan dari Bappebti
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti itu, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.
Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua penguatan, dan fase ketiga pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024.