Penjara Penuh Narkoba, Pemerintah Usul Hapus Minimum Pidana

Eddy Hiariej jelaskan alasan hapus minimum pidana pengguna narkoba di rapat DPR. (Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Pemerintah tengah mengusulkan penghapusan ketentuan mengenai batas minimum pidana penjara bagi tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana. Kebijakan ini didorong oleh kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, bilang ketentuan itu perlu dihapus gara-gara penjara penuh sesak. Dia bilang, susah bayangin pengguna narkoba bisa kena pidana empat tahun penjara cuma karena kesalahan yang mungkin pertama kali dilakukan.

“Memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika,” kata Eddy dalam rapat lanjutan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Selasa (2/12).

“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya. Itu yang pertama,” imbuhnya.

Baca Juga : Heboh Banjir Sumatera: LBH Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional & Tangkap Perusak Hutan

Di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 itu ancam hukuman empat tahun buat pengguna obat-obatan terlarang golongan I. Eddy jelasin, ketentuan ini minimum khusus, artinya pengguna narkoba golongan itu gak bisa dipidana di bawah empat tahun. Akibatnya, sekarang lapas mayoritas diisi pengguna narkoba.

Tapi di RUU Penyesuaian Pidana, batas minimum pidana ini dihapus buat pengguna. Soalnya, di praktiknya, batas minimum khusus cuma efektif buat kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme.

“Hakim boleh bergerak di antara interval minimum dan maksimum khusus. Tapi secara teori, yang namanya indeterminate sentence (minimum khusus) ini itu sangat selektif, biasanya untuk pelanggaran berat HAM dan terorisme. Itu saja, yang lain tidak,” kata dia.

Nah, selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat RUU Penyesuaian Pidana ini bakal atur beberapa ketentuan soal narkotika. Ini kayak jalan pintas buat isi kekosongan hukum, karena RUU Narkotika belum dibahas di DPR.

Eddy jelasin, ketentuan pidana narkotika di KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 sekarang cuma 16 pasal, dari Pasal 111 sampai 127. Jumlahnya dianggap kurang, karena waktu itu pemerintah dan DPR mau sempurnain lewat RUU Narkotika.

“Harapan kami pembentuk undang-undang waktu itu bahwa UU Narkotika yang baru ini akan selesai sebelum berlakunya undang-undang KUHP, sehingga tidak ada kekosongan hukum. Namun ternyata kenyataannya berbeda,” katanya.

Makanya, RUU Penyesuaian Pidana ini jadi jalan pintas buat balikin beberapa pasal narkotika yang sempat dicabut di KUHP, sambil nunggu pembahasan resmi RUU Narkotika di 2026 nanti.

“Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,” kata Eddy.

Eddy belum ungkap detail bunyi pasal pidana narkotika di RUU ini. Tapi salah satunya soal batas minimum hukuman pidana yang ditetapkan khusus buat pelaku tindak pidana itu.

“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya ‘minimum khusus’ berubah jadi ‘khusus pengguna’, yang lain tidak,” ujarnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
content-ciaa-0212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

content-ciaa-0212