URBANCITY.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan sebuah program besar untuk melindungi nasabah, yakni Program Penjaminan Polis (PPP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP direncanakan mulai berlaku pada Januari 2028. Tapi, kalau undang-undangnya direvisi dan memungkinkan lebih cepat, yakni tahun 2027, LPS sudah siap-siap.
Hal itu terungkap dalam Media Gathering yang diadakan LPS di Bandung, Sabtu, 6 Desember 2025. Di sana, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, membagikan rencana mereka.
“Kami telah menyiapkan skenario penerapan Program Penjaminan Polis berlaku tahun 2027 maupun tahun 2028,” kata Ferdinan D. Purba.
Baca Juga: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
Nah, inti dari program ini adalah tiga skema penjaminan polis asuransi yang dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Pertama, jaminan atas klaim polis.
Ini berarti LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian, untuk klaim yang sudah diajukan oleh pemegang polis.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat. Tujuannya sederhana: menjaga agar manfaat polis tetap berjalan seperti semula, tanpa gangguan.
LPS sudah berdiskusi dengan asosiasi asuransi untuk mendapatkan daftar perusahaan yang kuat secara finansial, sehingga risiko bisa diminimalkan.
Baca Juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan: Bank Umum Jadi 3,75%, BPR Turun ke 6,25%
Ketiga, pengembalian hak nasabah. Jika pengalihan polis tidak memungkinkan, LPS akan memberikan jaminan untuk polis yang masih aktif dengan mengembalikan hak pemegang polis, dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan.
Yang menarik, skema ini akan berjalan otomatis. Artinya, pemegang polis tidak perlu repot memilih atau mencari opsi sendiri. LPS berencana meminta kewenangan ini melalui revisi UU P2SK.
“Dalam revisi UU tersebut, kami mengusulkan (lewat pemerintah) agar LPS memiliki kewenangan langsung menjalankan program ini tanpa harus melalui persetujuan pemegang polis,” jelas Ferdinan.
Jadi, program ini seperti jaring pengaman bagi dunia asuransi, yang akan membuat nasabah lebih tenang menghadapi risiko. Kita tunggu saja perkembangannya di tahun-tahun mendatang. (*)




