<!--StartFragment --> <p class="pf0"><span class="cf1"><strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - </span><span class="cf0">Lembaga Penjamin Simpanan </span><span class="cf1">(</span><span class="cf0">LPS</span><span class="cf1">)</span><span class="cf0"> sedang mempersiapkan sebuah program besar untuk melindungi nasabah</span><span class="cf1">, yakni </span><span class="cf0">Program Penjaminan Polis (PPP)</span><span class="cf1">. </span></p> <p class="pf0"><span class="cf1">B</span><span class="cf0">erdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), </span><span class="cf1">PPP </span><span class="cf0">direncanakan mulai berlaku pada Januari 2028. </span><span class="cf0">Tapi, kalau undang-undangnya direvisi dan memungkinkan lebih cepat, yakni tahun 2027, LPS sudah siap-siap.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf1">Hal itu terungkap dalam M</span><span class="cf0">edia </span><span class="cf1">G</span><span class="cf0">athering yang diadakan LPS di Bandung, Sabtu, 6 Desember 2025. Di sana, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, membagikan rencana mereka. </span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">“Kami telah menyiapkan skenario penerapan Program Penjaminan Polis berlaku tahun 2027 maupun tahun 2028,” kata Ferdinan D. Purba.</span></p> <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/jaga-momentum-pertumbuhan-ekonomi-domestik-lps-sesuaikan-tingkat-bunga-penjaminan/">Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan</a></strong> <p class="pf0"><span class="cf0">Nah, inti dari program ini adalah tiga skema penjaminan polis asuransi yang dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Pertama, jaminan atas klaim polis. </span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Ini berarti LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian, untuk klaim yang sudah diajukan oleh pemegang polis.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat. Tujuannya sederhana: menjaga agar manfaat polis tetap berjalan seperti semula, tanpa gangguan. </span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">LPS sudah berdiskusi dengan asosiasi asuransi untuk mendapatkan daftar perusahaan yang kuat secara finansial, sehingga risiko bisa diminimalkan.</span></p> <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/lps-pangkas-bunga-penjaminan-bank-umum-jadi-375-bpr-turun-ke-625/">LPS Pangkas Bunga Penjaminan: Bank Umum Jadi 3,75%, BPR Turun ke 6,25%</a></strong> <p class="pf0"><span class="cf0">Ketiga, pengembalian hak nasabah. Jika pengalihan polis tidak memungkinkan, LPS akan memberikan jaminan untuk polis yang masih aktif dengan mengembalikan hak pemegang polis, dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan.</span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">Yang menarik, skema ini akan berjalan otomatis. Artinya, pemegang polis tidak perlu repot memilih atau mencari opsi sendiri. LPS berencana meminta kewenangan ini melalui revisi UU P2SK. </span></p> <p class="pf0"><span class="cf0">“Dalam revisi UU tersebut, kami mengusulkan (lewat pemerintah) agar LPS memiliki kewenangan langsung menjalankan program ini tanpa harus melalui persetujuan pemegang polis,” jelas Ferdinan.</span></p> <span class="cf0">Jadi, program ini seperti jaring pengaman bagi dunia asuransi, yang akan membuat nasabah lebih tenang menghadapi risiko. Kita tunggu saja perkembangannya di tahun-tahun mendatang.</span><span class="cf1"> (*)</span><!--nextpage--> <!--EndFragment -->