URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap instansi Bea Cukai dan Pajak sepanjang tahun 2026. Hal ini mendorong KPK untuk meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perbaikan sistem secara serius.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (6/2/2026), juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, untuk melakukan pembenahan sistem secara mendalam.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak dan Bea-Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
OTT terbaru terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait suap dalam importasi barang. Selain itu, ada pula OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan restitusi pajak. Sebelumnya, pada Januari 2026, OTT menyasar pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga :Â KPK Serbu Kantor Gubernur Riau, Geledah Mobil Dinas Soal Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Budi menjelaskan bahwa korupsi di sektor pajak dan bea cukai ini tentu saja merugikan negara, karena berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Jadi modus korupsi di sektor pajak dan biaya cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” tuturnya.
Sebagai contoh, Budi menyebutkan kasus di Bea Cukai, di mana sebenarnya sudah ada aturan untuk memeriksa barang impor yang masuk. Namun, aturan tersebut masih bisa diakali oleh oknum Bea Cukai.
“Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa men-setting. Nah, artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ungkapnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merespons OTT yang menjerat anak buahnya. Purbaya menyatakan akan membiarkan proses hukum berjalan di KPK.
“Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi hukum, namun tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.



