URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberlakukan mekanisme validasi ketat bagi pelaku industri kecil yang ingin mengakses fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare.
Langkah ini diambil untuk memastikan kemudahan sertifikasi gratis tersebut tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan data.
Reformasi kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi bagi industri kecil agar mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa terbebani biaya sertifikasi yang tinggi.
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Wajib Unggah Video Produksi dan Lokasi
Untuk mendapatkan validasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pelaku usaha tidak cukup hanya mengisi data administratif.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal di Kalimantan Barat demi Perkuat Struktur Industri Nasional
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025, perusahaan wajib mengunggah bukti video proses produksi serta video lokasi pabrik yang dilengkapi dengan penyematan (tagging) informasi geografis (GPS).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, tim validasi akan memeriksa kesesuaian data dalam jangka waktu maksimal sepuluh hari. “Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” tutur Reni.




