URBANCITY.CO.ID – Otoritas Pangan dan Obat-obatan Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) resmi memberlakukan larangan impor unggas dan telur secara total dari Indonesia per 1 Maret 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam regulasi SFDA Nomor 6057 ini memukul akses pasar produk hewani asal tanah air di wilayah kerajaan.
Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan ini murni persoalan teknis kesehatan hewan, bukan terkait isu kehalalan. Indonesia sejatinya telah mengantongi pengakuan halal dari SFDA sejak nota kesepahaman pada Oktober 2023.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Industri Pengolahan Belum Pede Tambah Produksi, Kontraksi Berlanjut
Momentum Status Bebas Flu Burung
Ganjalan utama ekspor unggas Indonesia adalah belum didapatkannya kembali status bebas flu burung (Avian Influenza) dalam laporan World Organization for Animal Health (WOAH).
Berdasarkan pembaruan data WOAH per 28 Januari 2026, Indonesia masih masuk dalam daftar negara terdampak wabah patogen tersebut.
Zulvri menilai situasi ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembersihan status kesehatan hewan di level internasional. Jika tidak segera dilakukan, pasar gurih di Timur Tengah dikhawatirkan akan direbut oleh kompetitor regional.
“Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” tegas Zulvri.




