URBANCITY.CO.ID – Lanskap perdagangan digital Indonesia yang dinamis akhirnya mendapat “pagar” baru. Menteri Perdagangan Budi Santoso—yang akrab disapa Mendag Busan—resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE pada Kamis, (4/6).
Langkah ini bukan sekadar pergantian naskah, melainkan upaya serius pemerintah untuk mengorkestrasi ekosistem e-commerce agar lebih berpihak pada produk dalam negeri dan usaha mikro kecil (UMK).
Wajah baru regulasi ini memfokuskan diri pada lima pilar utama. Kelimanya mencakup peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha, transparansi kemitraan platform, perlindungan konsumen yang lebih ketat, hingga tata kelola teknologi digital yang modern.
Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat.
Baca juga: Mendag Busan “NGOPI” Bareng UMKM: Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
“Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.
Visibilitas Lokal di Era AI
Dalam aturan anyar ini, platform digital tidak lagi bisa bersikap pasif. Mereka kini diwajibkan memberikan prioritas visibilitas bagi produk UMK dan produk dalam negeri.
Tak hanya itu, platform juga dipaksa transparan mengenai kebijakan pengenaan biaya dan promosi, serta diwajibkan menyediakan insentif promosi khusus bagi UMK.




