URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi memperketat ruang gerak anak-anak di dunia maya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan teknis ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil untuk memutus rantai risiko eksploitasi dan dampak negatif algoritma terhadap anak-anak.
Kebijakan ini menyasar platform yang dikategorikan berisiko tinggi terhadap perkembangan mental dan keamanan anak.
“Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers, Jumat, 6 Maret 2026.
Baca Juga: Komdigi Tangani 2,7 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online
Target Platform: Dari TikTok hingga Roblox
Meutya menegaskan bahwa anak-anak Indonesia kini menghadapi ancaman nyata, mulai dari pornografi hingga perundungan siber (cyber bullying).
Negara, menurutnya, harus melakukan intervensi agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan arus teknologi yang masif.
Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 secara bertahap. Meutya menyebutkan sejumlah raksasa teknologi yang masuk dalam daftar pemantauan ketat.




