URBANCITY.CO.ID – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menantang para profesional yang tergabung dalam Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) untuk bersikap kritis terhadap regulasi pertanahan.
Dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026, Asnaedi meminta para alumni memberikan masukan konkret guna memperkuat fondasi hukum pertanahan, terutama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.
“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi.
Baca Juga: Digitalisasi ATR/BPN: Urus Sertipikat Kini Tanpa Calo dan Bisa Pantau via Ponsel
Penyatuan Regulasi untuk Cegah Tumpang Tindih
Asnaedi menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sejumlah peraturan pelaksanaan di sektor agraria. Salah satu fokus utamanya adalah menyederhanakan aturan yang selama ini dianggap tumpang tindih dan tersebar di berbagai regulasi.
Pemerintah berencana menyatukan pengaturan pendaftaran tanah dengan pengaturan hak atas tanah dalam satu payung hukum yang lebih terintegrasi. Hal ini dilakukan sebagai respons atas transisi pemerintahan dan kebutuhan tata kelola yang lebih modern.




