URBANCITY.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat mengamankan aset negara yang selama ini terbengkalai untuk dijadikan solusi hunian rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyepakati pemanfaatan lahan seluas 45 hektare milik Kementerian Komdigi di Kota Depok untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi, Selasa, 10 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah tim gabungan dari kedua kementerian melakukan audit ketat terhadap status hukum lahan tersebut.
Maruarar menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua Inspektur Jenderal guna memastikan lahan tersebut bebas dari sengketa hukum atau clear and clean.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Dorong Rusun MBR di Depok: Cicilan Rp1,5 Juta di Lahan Milik Negara
“Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara dan bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat,” ujar Maruarar Sirait dalam pertemuan tersebut.
Solusi Konkret Backlog di Kota Depok
Jika pembangunan rusun ini menggunakan konsep hunian vertikal berkepadatan tinggi, lahan 45 hektare tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 170.000 unit hunian. Jumlah ini diperkirakan dapat menjadi rumah bagi setengah juta warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar bagi Kota Depok, mengingat angka backlog atau kekurangan hunian di wilayah tersebut mencapai sekitar 170.000 rumah tangga.




