URBANCITY.CO.ID – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) kian agresif memperkuat cengkeramannya di sektor ekonomi karbon.
Sebagai pionir panas bumi di Indonesia, anak usaha Pertamina ini menjadikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen strategis untuk mempercepat reduksi emisi gas rumah kaca sekaligus mengejar target *Net Zero Emission* pada 2060.
Langkah ini tidak hanya memposisikan PGE sebagai pemain utama transisi energi, tetapi juga membuka keran pendapatan baru melalui perdagangan karbon di level domestik maupun internasional. PGE kini tengah mematangkan portofolio karbon berbasis panas bumi yang terverifikasi standar global.
Proyek-proyek hijau ini tersebar di wilayah operasional strategis seperti Kamojang, Karaha, Ulubelu, Lahendong, dan Lumut Balai.
Baca Juga: PGE Gelar Geovation, Mendorong Inovasi Ekosistem Panas Bumi Berkelanjutan di Indonesia
Secara total, inisiatif ini diproyeksikan mampu memangkas emisi hingga 1,5 juta ton $CO_2e$ per tahun melalui skema yang diakui dunia seperti *Clean Development Mechanism* (CDM) dan *Gold Standard*.
Transisi Menuju Pasal 6.4 Perjanjian Paris
Menyesuaikan dengan dinamika regulasi iklim global, PGE mempercepat transisi portofolio karbonnya ke mekanisme pasar sesuai Pasal 6.4 Perjanjian Paris.
Dalam proses ini, PGE menggandeng South Pole sebagai konsultan iklim global dan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Targetnya, pada Maret 2026, PGE akan merampungkan proses pengajuan Persetujuan Negara Tuan Rumah (*Host Country Approval*) ke UNFCCC.




