URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tren positif pada industri asuransi jiwa di awal tahun 2026.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink yang sempat tertekan akibat penyesuaian regulasi, kini menunjukkan tanda-tanda stabilisasi di tengah diversifikasi produk perlindungan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, premi unitlink telah mencapai Rp4,06 triliun. Angka ini setara dengan 22,59 persen dari total premi asuransi jiwa nasional.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kinerja unitlink mulai stabil setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyesuaian seiring dengan penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola produk,” ujar Ogi Prastomiyono.
Daya Tahan di Tengah Volatilitas IHSG
Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami fluktuasi di awal tahun, OJK menilai dampaknya terhadap penarikan dana nasabah belum signifikan. Hingga Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI justru menurun 3,69 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Menurut Ogi, kondisi pasar saat ini belum mendorong pemegang polis melakukan penarikan dana besar-besaran.
Ia menegaskan bahwa unitlink tetap dirancang sebagai instrumen proteksi jangka menengah hingga panjang. Saat ini, komposisi pasar juga semakin sehat dengan penguatan porsi pada produk asuransi kesehatan dan endowment.




