URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengimplementasikan teknologi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi digital untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan standar pelindungan konsumen di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang secara real-time.
Dengan sekali pindai, masyarakat dapat memastikan apakah pialang yang bersangkutan sah dan terdaftar di otoritas.
Baca Juga: Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Malahayati Nusantara Raya
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki,” ujar Ogi dalam peluncuran di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Digitalisasi Pengawasan lewat Sistem SPRINT
Implementasi QR Code ini merupakan bagian dari penyederhanaan proses bisnis pendaftaran pialang. Jika sebelumnya proses dilakukan secara manual dan melibatkan berbagai sistem yang terfragmentasi, kini OJK telah mengintegrasikannya secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Langkah ini diklaim mampu meningkatkan akurasi basis data serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih presisi.




