URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC).
Sanksi ini diberikan menyusul hasil pengawasan otoritas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang dilakukan oleh bank digital tersebut.
Dalam pengumumannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK secara resmi menetapkan pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.
Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan fakta bahwa emiten berkode saham BBYB tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana izin yang diberikan. Bank Neo Commerce terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021.
Baca Juga: Tekan Risiko Greenwashing, OJK Perketat Klasifikasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan
“Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK,” demikian bunyi pernyataan resmi OJK yang merujuk pada hasil evaluasi pengawasan tersebut, Senin, 30 Maret 2026.
Larangan Operasional dan Kewajiban Denda
Dengan dicabutnya status terdaftar tersebut, OJK secara otomatis melarang Bank Neo Commerce untuk melakukan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan kepatuhan administratif di sektor pasar modal.



