URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian terus memacu penguatan struktur industri dalam negeri dengan memperketat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN guna menjamin proses penilaian kandungan lokal yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa reformasi kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
Regulasi teranyar tersebut mengatur tata cara penghitungan serta sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) agar lebih adaptif terhadap rantai pasok global.
Baca Juga: Analogi Dangdut dan Ironi TKDN: Industri Lokal Jadi Penonton di Sektor Migas
Agus Gumiwang mengatakan, regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan.
“Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Menjamin Kompetensi SDM Industri
Pembentukan LSP di bawah naungan balai Kemenperin ini bertujuan untuk melahirkan verifikator yang memiliki standar kompetensi tinggi.
Agus menegaskan, TKDN bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat kemandirian ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata,” jelas Menperin.




