URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya.
Perusahaan ini kedapatan menawarkan jasa penyelesaian sengketa pinjaman daring (online) dan pengelolaan utang tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Malahayati diketahui gencar mempromosikan layanan konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.
Dalam praktiknya, perusahaan ini secara ilegal menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim sebagai entitas yang terdaftar guna mengelabui masyarakat.
Modus yang dijalankan Malahayati tergolong berisiko bagi konsumen. Mereka mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain—praktik jamak yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.
Malahayati menjanjikan penyelesaian utang secara total, namun meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.
Pelanggaran Izin dan Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil klarifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator keuangan lainnya.
Kegiatan usahanya pun dinilai melenceng dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Hapus Hutang dan Pembiayaan Investasi




