Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian kegiatan dan akan segera memblokir seluruh akses media sosial serta tautan (URL) milik Malahayati.
“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Selasa, 28 April 2026.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa serupa yang menjanjikan penyelesaian masalah pinjol dengan cara instan. Pencantuman logo OJK dalam media promosi bukanlah jaminan bahwa sebuah entitas beroperasi secara legal.
Konsumen diharapkan melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan guna menghindari potensi kerugian lebih lanjut.
Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Omnicom Grop (OMC) Palsu
Satgas PASTI menegaskan akan terus memantau pergerakan entitas-entitas ilegal yang memanfaatkan kesulitan finansial warga di tengah maraknya fenomena pinjol. (*)






