URBANCITY.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Kepala Negara di hadapan massa buruh pada peringatan May Day di Lapangan Monas, Jumat, 1 Mei 2026.
Prabowo menegaskan bahwa satgas ini dibentuk sebagai tameng bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan intervensi jika terdapat ancaman PHK massal yang menghantui industri nasional.
Baca Juga: Jawa Barat Catat PHK Terbanyak Lagi, Jadi Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi Agustus 2025
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo dalam orasinya.
Negara Siap Intervensi Industri yang Menyerah
Pernyataan paling mencolok dalam sambutan tersebut adalah kesiapan negara untuk mengambil alih sektor usaha yang terancam kolaps guna menyelamatkan nasib para pekerja.
Prabowo memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan rakyatnya jatuh sendirian akibat kegagalan manajerial perusahaan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.
Baca Juga: Sektor Manufaktur Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak dari PHK
Anggaran Perlindungan Sosial Rp500 Triliun




