URBANCITY.CO.ID – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mempertegas komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Melalui Fungsi Legal Counsel, PHI menggelar Legal Preventive Program untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko di lingkungan operasional hulu migas.
Kegiatan yang berlangsung di Balikpapan pada 16 April 2026 ini menghadirkan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan praktisi dari UMBRA Lawfirm.
Program ini bertujuan membekali para pekerja dengan pemahaman mendalam mengenai dinamika regulasi nasional yang kian kompleks.
Baca Juga: PHI Luncurkan Kartu Stop Work Authority, Jamin Keselamatan Pekerja Tanpa Sanksi
Langkah Preventif di Tengah Dinamika Industri
Sr Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah fondasi utama bagi operasional yang profesional dan berintegritas.
Menurutnya, fungsi legal kini lebih proaktif dalam mendukung setiap unit bisnis sebelum muncul permasalahan hukum.
“Kami, dari Fungsi Legal Counsel, tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung Perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh Fungsi di Perusahaan,” tutur Ardhi di hadapan lebih dari 60 pekerja PHI.
Adaptasi Terhadap Pembaruan KUHP dan KUHAP
Dalam sesi pemaparan, para ahli mengupas tuntas implikasi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap sektor hulu migas.




