Baca Juga: Siasat “Anti-Decline” di Ladang Tua: Strategi PHI Zona 9 Melampaui Target Migas 2025
Perubahan regulasi ini menuntut perusahaan untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta transparansi di seluruh lini.
Penerapan prinsip GCG yang mencakup akuntabilitas dan tanggung jawab menjadi kunci bagi PHI Regional 3 Kalimantan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Pendekatan ini dinilai krusial seiring perkembangan sistem hukum nasional yang kini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan perbaikan.
Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kepatuhan hukum para pekerja diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi keberlangsungan produksi migas nasional.
Baca Juga: PHI Rayakan 10 Tahun, Produksi Migas 2025 Melampaui Target
Dengan pemahaman regulasi yang selaras, setiap fungsi di perusahaan diharapkan mampu mengintegrasikan aspek hukum dalam tugas sehari-hari.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” pungkas Ardhi. (*)






