URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong transformasi kawasan hunian menjadi lebih asri dan berkelanjutan.
Dalam peringatan HUT Real Estat Indonesia (REI) di Taman Kehati Kotabaru, Lampung, Kamis (7/5/2026), Menteri Ara mencanangkan kebijakan strategis “Satu Rumah Satu Pohon” bagi seluruh pengembang perumahan.
Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan properti tidak hanya mengejar aspek bisnis, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas udara bagi generasi mendatang.
Kebijakan Hijau untuk Rumah Subsidi dan Komersial
Menteri Maruarar menegaskan bahwa ke depan, setiap unit rumah yang dibangun—baik kategori subsidi maupun komersial—wajib dibarengi dengan penanaman pohon. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lebih sehat dan nyaman.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 3.000 Bedah Rumah di Kaltim Tuntas Agustus 2026
“Kementerian PKP ke depan berencana membuat kebijakan kewajiban menanam satu pohon untuk satu rumah, baik di perumahan subsidi maupun komersial. Kita ingin pembangunan perumahan juga memberikan kontribusi nyata terhadap penghijauan dan kualitas lingkungan,” tegas Menteri Ara.
Ia optimis bahwa jika jutaan rumah di Indonesia menerapkan aturan ini, dampak terhadap pengendalian suhu dan kualitas lingkungan nasional akan sangat signifikan.
Apresiasi Kolaborasi dengan REI
Dalam kegiatan penanaman sejuta pohon tersebut, Menteri PKP memberikan apresiasi tinggi kepada DPD REI Lampung.




