URBANCITY.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada para eksportir komoditas unggulan, mulai dari kelapa sawit hingga batu bara, yang masih enggan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal ini disampaikan Presiden dalam pidatonya di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Presiden menekankan bahwa pemerintah telah memperkuat aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di sistem keuangan domestik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kekayaan Alam Harus Beri Nilai Tambah
Prabowo menyayangkan praktik ekspor besar-besaran yang tidak dibarengi dengan kembalinya dana hasil penjualan ke tanah air.
Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, kekayaan alam Indonesia hanya akan habis terjual tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan negara.
Baca Juga:Â Kemendag Bekali Eksportir Jawa Timur Strategi Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.
Fenomena serupa juga ia soroti pada sektor pertambangan lain seperti timah dan emas. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk mempercepat kebijakan hilirisasi sekaligus memperketat kewajiban simpan DHE.
Janji Pemerintahan yang Tegas dan Berpihak pada Rakyat
Di hadapan jajaran Kejaksaan Agung, Presiden berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang merugikan negara. Ia optimis bahwa ketegasan dalam menegakkan aturan akan membawa lompatan besar bagi Indonesia.




