URBANCITY.CO.ID – Bareskrim Polri terus mendalami jaringan judi online (judol) internasional yang bermarkas di sebuah apartemen kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (7/5/2026), polisi mengamankan 320 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai operator.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa satu-satunya WNI yang tertangkap merupakan warga Jakarta yang memiliki rekam jejak bekerja di sektor serupa di luar negeri.
Peran Strategis WNI dan Pelanggaran Visa WNA
WNI yang diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum akhirnya bergabung dengan sindikat di Jakarta ini. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatannya lebih jauh dalam struktur operasional grup tersebut.
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Blokir 27.395 Norek Terindikasi Judol
“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi. Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti, dia customer service untuk sementara ini,” kata Wira Satya Triputra, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, 320 WNA yang didominasi warga Vietnam (228 orang) dan Tiongkok (57 orang) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang telah kedaluwarsa (overstay).
Pemburuan Sponsor dan Koordinasi PPATK
Polisi kini fokus memburu sponsor atau pemodal di balik operasional sindikat ini. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan pemilik gedung yang dijadikan markas.




